Universitas Budi Darma telah banyak menerbitkan dokumen digital, untuk membantu pihak pihak yang dalam memvalidasi dokumen tersebut maka Universitas Budi Darma membangun sistem informasi verifikasi dokument digital, yang dimana dokument tersebut memiliki tanda tangan digital yang dapat dengan mudah dipalsukan. untuk menghindari hal tersebut sistem informasi verifikasi dokument digital tersebut dapat mengatasi masalah tersebut.
Kewajiban penggunaan sertifikat elektronik pada layanan publik ini telah diamanatkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 82 tahun 2012 tentang Penyelenggara Sertifikasi Elektronik (PP PSTE) pasal 59 ayat (1) bahwa “Penyelenggara Sistem Elektronik untuk pelayanan publik wajib memiliki Sertifikat Elektronik”. Lebih lanjut, sesuai dengan amanat PP PSTE (pasal 64 ayat 2), Penyelenggara Sertifikasi Elektronik (PSrE) Induk sebagai “trust anchor” penerbitan identitas online atau sertifikat digital diselenggarakan oleh Kemenkominfo. Kemudian PSrE Induk menjamin identitas PSrE Berinduk dengan menerbitkan sertifikat digital bagi PSrE Berinduk yang memenuhi persyaratan teknis. Kemudian PSrE Berinduk menjamin identitas masyarakat dan pemerintah dengan menerbitkan sertifikat digital (identitas elektronik) bagi mereka.
Sementara apakah yang disebut tandatangan digital (e-signature)? Secara garis besar tanda tangan digital adalah sebuah skema matematis yang memiliki keunikan dalam mengidentifikasikan seorang pengirim (subjek hukum). Tanda tangan digital bukanlah tandatangan basah yang di-scan namun berbentuk sertifikat digital yang bersifat personal. Masyarakat masih memandang Tanda Tangan Digital hanyalah dokumen manual yang dipindahkan menjadi digital dan tanda tangan bisa dapat langsung ditempel, dengan begitu masyarakat meragukan keamanannya. Perlu diketahui, dengan menggunakan sertifikat digital mampu membuktikan keaslian dari pemilik sebuah pesan atau dokumen digital tersebut keamanan sertifikat digital dapat dibuktikan apabila ada pengubahan data dalam dokumen maka akan memunculkan keterangan data invalid.
Sertifikat digital tersebut didalamnya memuat tanda tangan dan identitas seseorang atau web secara elektronik untuk menjaga keabsahan sebuah dokumen dan menunjukan status subjek hukum para pihak dalam transaksi. Canggihnya, skema tersebut mampu membuktikan keaslian dari pemilik sebuah pesan atau dokumen digital, yang dikeluarkan oleh PsrE atau Certification Authority (CA).